PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN TAPANULI UTARA

Profil

SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik. Informasi lebih lengkap mengenai SIP PPID atau epublic dapat dilihat disini!


Pengertian PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Perangkat Daerah (PD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah.

Pembentukan PPID di Kabupaten Tapanuli Utara merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, khususnya sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

PPID Kabupaten Tapanuli Utara dibentuk untuk pertama tahun pada tahun 2011 di bawah tanggung jawab Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara. Sejak tahun 2019 Pejabat publik yang diserahi tugas sebagai PPID Kabupaten Tapanuli Utara adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPID, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara dibantu oleh PPID Pelaksana yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah, yaitu Badan, Dinas, Bagian dan Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Tugas dan Wewenang

Tugas

PPID utama mempunyai tugas:

a. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

d. menyimpan,mendokumentasikan,menyediakan,dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

e. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

f. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasui yang di kecualikan;

g. melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi;

h. menyediakan informasi dan dokumetasi untuk di akses oleh masyarakat;

i. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang di lakukan oleh PPID pembantu;

j. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;

k. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk di dokumentasikan;

l. menugaskan PPID Pembantu untuk mengumpulan,mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan

m. membentuk Tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang di tetapkan denganKeputusan Kepala Daerah.


Kewenangan
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam pasal 8, PPID Utama berwenang:

a.      - Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang di kecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan;

b.      - Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

c.       - Mengkooordinasikan pemberian Pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu;

d.      - Menentukan dan menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat di akses oleh publik; dan

e.      - Menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi


(1) PPID Pembantu bertugas:

a.      Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab,  tugas,  dan  kewenangannya;

b.      Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama  di lakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan;

c.       Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

d.      Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

e.      Mengumpulkan, mengelola, mengompilasi, bahan dan data lingkup komponen di lingkungan daerah Kabupaten Tapanuli Utara menjadi bahan informasi publik;

f.       Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis  dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan;

Struktur, Visi dan Misi


Visi

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara cepat, tepat dan murah.

Misi

1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas.

2. Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi.

3. Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia.

Standar Layanan

Standar Layanan PPID Kabupaten Tapanuli Utara


1. Dasar Hukum:

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;

- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.


2. Persyaratan Pelayanan:

- persyaratan teknis:

* pemohon Informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan atau situs web http://ppid.taputkab.go.id

- persyaratan administrasi:

* menyertakan identitas diri (KTP), bagi pemohon informasi atas nama perorangan; atau;

* menyertakan akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga.


3. Prosedur:

a. pemohon mengisi formulir permohonan informasi di meja pelayanan atau melalui situs web http://ppid.taputkab.go.id;

b. petugas pelayanan meregister permohonan yang sudah memenuhi syarat dan kemudian diserahkan ke Ketua PPID;

c. dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan memenuhi syarat, Ketua PPID memberikan jawaban atas permohonan informasi. Namun jika proses pelayanan masih membutuhkan tambahan waktu, maka Ketua PPID akan memberikan surat pemberitahuan perihal penambahan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja.


4. Waktu Penyelesaian Pekerjaan:

10 (sepuluh) hari kerja + 7 (tujuh) hari kerja


5. Biaya:

Gratis


6. Produk Pelayanan:

Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik


7. Jaminan Pelayanan:

Terlayaninya permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

https://wbs.inspektorat.taputkab.go.id/form-pengaduan/

http://diskominfo.taputkab.go.id/page/hubungi-kami

Pengumuman Informasi Publik

PROSES PERMOHONAN INFORMASI